Plagiarisme
atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,
pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan
pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah
Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal
berikut sebagai tindakan plagiarisme.
* Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
* Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
* Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
* Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
* Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa
menyebutkan asal-usulnya
* Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa
menyebutkan sumbernya, dan
* Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi
rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
* menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda
jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda)
bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
* mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup
tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
* menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
* menuliskan kembali (dengan mengubah
kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
* mengutip secukupnya tulisan orang lain
dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme dalam literatur
Plagiarisme dalam literatur terjadi
ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu
naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau
karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau
sebagian, tanpa memberi sumber.
Akademis
Selain
masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia
akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya
penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya.. Menemukan swaplagiarisme
sering kali sulit karena masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan fair use.
Beberapa organisasi profesional seperti Association for Computing Machinery
memiliki kebijakan untuk menangani hal ini.
http://www.fisip.uinjkt.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=157:sanksi-akademis-terhadap-pla
Tidak ada komentar:
Posting Komentar